Akhir-akhir ini dunia pendidikan di Indonesia kembali dihebohkan khususnya di tingkat perguruan tinggi, yang mana skripsi bukan lagi menjadi syarat wajib kelulusan. Nah, pada artikel kali ini kita akan mengupas pengganti skripsi jika tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa.
Nadiem Anwar Makarim Memperkenalkan Transformasi Pendidikan Tinggi
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan langkah revolusioner dalam program Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Akhir Skripsi sebagai Persyaratan Kelulusan
Pemerintah kini tidak lagi mewajibkan mahasiswa untuk menyelesaikan skripsi sebagai syarat kelulusan, baik untuk sarjana (S1) maupun sarjana terapan (D4). Beberapa perguruan tinggi juga telah mengikuti jejak ini, terutama jika program studi mereka telah mengadopsi kurikulum berbasis proyek.
Beragam Bentuk Tugas Akhir
Bagi mahasiswa yang belum terlibat dalam kurikulum berbasis proyek, persyaratan kelulusan mereka bisa berupa berbagai bentuk tugas akhir, tidak terbatas pada skripsi. Menurut Nadiem, tugas akhir ini dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya sesuai kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Kemerdekaan Kaprodi dalam Penentuan Standar Kelulusan
Nadiem menekankan pentingnya kemerdekaan kepala program studi (kaprodi) dalam menentukan cara mengukur pencapaian kelulusan mahasiswa. Oleh karena itu, standar terkait pencapaian lulusan tidak akan lagi dijabarkan secara rinci dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Aturan Kelulusan Menurut Permendikbud Ristek
Aturan kelulusan S1 dan D4 akan diserahkan kepada kaprodi masing-masing perguruan tinggi, sesuai dengan Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Fleksibilitas dalam Bentuk Tugas Akhir
Bentuk tugas akhir dapat bervariasi, termasuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya terbatas pada skripsi atau disertasi, seperti yang dijelaskan oleh Nadiem. Meskipun demikian, mahasiswa tetap memiliki opsi untuk mengerjakan skripsi, tesis, atau disertasi.
Kebebasan Menentukan Standar Kelulusan
Kaprodi memiliki kebebasan untuk merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023.
Syarat Kelulusan untuk Berbagai Program
Permendikbud tersebut mengatur berbagai syarat kelulusan untuk berbagai tingkat pendidikan, termasuk program Diploma Tiga (D3), Sarjana (S1) dan Sarjana Terapan (D4), Magister (S2), dan Doktor (S3).
1. Syarat Kelulusan untuk Program Diploma Tiga (D3)
Untuk program Diploma Tiga (D3), mahasiswa dapat diberikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau tugas akhir serupa, baik secara individu maupun kelompok.
2. Syarat Kelulusan untuk Program Sarjana (S1) dan Sarjana Terapan (D4)
Program Sarjana (S1) dan Sarjana Terapan (D4) memiliki dua opsi syarat kelulusan: pertama, tugas akhir dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang serupa. Kedua, penerapan kurikulum berbasis proyek atau pendekatan pembelajaran sejenis, dengan asesmen yang menunjukkan pencapaian kompetensi lulusan.
3. Syarat Kelulusan untuk Program Magister (S2) dan Doktor (S3)
Program Magister (S2) dan Doktor (S3) wajib menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang serupa. Meskipun demikian, mahasiswa program magister dan doktor tidak harus lagi menerbitkan tugas akhir mereka di jurnal.
Baca Juga : Dampak Positif dan Negatif Penghapusan Skripsi
Inisiatif Nadiem Anwar Makarim untuk mengubah persyaratan kelulusan dalam pendidikan tinggi adalah langkah besar menuju adaptasi dan inovasi dalam sistem pendidikan Indonesia. Dengan memberikan lebih banyak kebebasan kepada mahasiswa dan perguruan tinggi dalam menentukan bentuk tugas akhir, diharapkan lulusan pendidikan tinggi Indonesia akan lebih siap dan relevan dengan tuntutan dunia nyata. Meskipun ada potensi kendala, dengan kerja sama dan perencanaan yang baik, perubahan ini dapat membawa dampak positif dalam memajukan pendidikan tinggi di Indonesia.