Beranda Ekonomi Prinsip Koperasi Indonesia Beserta Penjelasannya

Potingan Terkait

Prinsip Koperasi Indonesia Beserta Penjelasannya

Koperasi Memiliki prinsip atau sendi yang menunjukkan jati dirinya dan membedakan dengan badan usaha lain. Prinsip-prinsip koperasi ini termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 2.

Prinsip koperasi pada UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat 1 diantaranya sebagai berikut.

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  5. Kemandirian.

Prinsip koperasi pada UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat 2 diantaranya sebagai berikut.

  1. Pendidikan perkoperasian.
  2. Kerja sama antarkoperasi.

Baca Juga : Asas Koperasi Indonesia

Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai prinsip-prinsip dari koperasi Indonesia.

1. Keanggotaan Bersifat Terbuka dan Sukarela

Terbuka berarti tidak membatasi seseorang atau pihak-pihak yang akan masuk atau keluar dari keanggotaan koperasi. Sukarela berarti tidak mendapatkan paksaan untuk masuk menjadi anggota koperasi.

Dalam keanggotaanya, koperasi tidak memandang latar belakang suku, agama, kepentingan politik, dan memberikan kebebasan bagi semua lapisan masyarakat untuk bergabung sebagai anggota.

2. Pengelolaan Koperasi Diselenggarakan Secara Demokratis

Artinya, setiap anggota bebas untuk menyatakan pendapat. Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kekauasaan tertinggi koperasi sebagai pencerminan prinsip demokrasi dalam koperasi.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Dilakukan Secara Adil

Artinya, SHU yang dibagikan sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan tiap-tiap anggota sesuai kesepakatan yang diputuskan dalam RAT.

4. Membatasi Bunga Modal

Modal dalam koperasi digunakan untuk kepentingan anggotanya, bukan semata-mata untuk mencari keuntungan. Oleh sebab itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota bersifat terbatas, tidak semata-mata bergantung pada besar modal yang diberikan.

5. Kemandirian

Arti dari kemandirian yaitu dapat berdiri sendiri tanpa mengandalkan pihak lain. Kemandirian juga diartikan kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

6. Pendidikan Perkoperasian

Artinya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat. Karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargai dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi. Selain itu, melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.

7. Kerja Sama Antar Koperasi

Artinya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya berguna untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama. Selain itu, dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan anggota koperasi tersebut.

Baca Juga : Materi Koperasi Lengkap

Sekian pembahasan materi tentang 7 prinsip dasar koperasi Indonesia dari Synaoo.com. Semoga pembahasan yang diberikan mudah dipahami dan dapat menambah pengetahuan sobat synaaoo tentang perkoperasian di Indonesia.

Selamat Belajar !!!

"Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia"

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Kategori