Landasan Politik Luar Negeri Bebas Aktif – Sejak berdiri sebagai negara yang berdaulat, pemerintah lndonesia telah menjalin interaksi dengan negara lain, baik dalam upaya memperoleh pengakuan kedaulatan dari negara lain maupun mempertahankan kemerdekaan dari ancaman negara lain.
Berbagaitujuan dalam interaksi pemerintah lndonesia dengan negara lain dapat diraih melalui penerapin politik luar negeri. Pemerintah lndonesia memiliki politik luar negeri yang merepresentasikan sikap pemerintah lndonesia dalam pergaulan internasional yaitu politik luar negeri bebas aktif.
Politik luar negeri lndonesia juga memiliki dasar atau landasan. Berikut ini adalah landasan dari politik luar negeri bebas aktif Indonesia.
Landasan ldeal dan Konstitusional Potitik Luar Negeri Bebas Aktif
Pancasila merupakan landasan ideal dalam pelaksanaan politik luar negeri lndonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai dasar negara merupakan pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri lndonesia.
Menurut Moh. Hatta, kelima sila dalam Pancasila berisi tentang pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan kebangsaan yang ideal, mencakup seluruh sendi kehidupan manusia. Selain itu, Moh. Hatta juga menambahkan bahwa Pancasila merupakan salah satu faktor objektif yang memengaruhi politik luar negeri Indonesia. Kondisi tersebut dapat terjadi karena kedudukan Pancasila sebagai falsafah negara mengikat seluruh bangsa lndonesia. Oleh karena itu, golongan atau partai politik mana pun yang berkuasa di lndonesia tidak dapat menjalankan suatu politik negara yang menyimpang dari Pancasila
Dasar politik luar negeri Indonesia kembali dipertegas oleh Moh. Hatta dalam buku karyanya yang berjudul Dasar-Dasar Poftik Luar Negeri lndonesia.
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Secara garis besar tujuan politik luar negeri lndonesia dapat dirumuskan sebagai berikut.
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
- Memperoleh barang-barang dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, jika barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
- Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, lndonesia dapat melaksanakan pembangunan.
- Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar dan falsafah bangsa I ndonesia.
Landasan konstitusional berkaitan dengan konstitusi negara lndonesia ialah UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama, landasan konstitusional pelaksanaan politik luar negeri lndonesia secara jelas dipaparkan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu, ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Dengan kata lain, politik luar negeri lndonesia menentang segala bentuk penjajahan di dunia.
Setiap politik luar negeri pasti memiliki suatu tujuan. Politik luar negeri lndonesia juga memiliki tujuan yaitu mengabdi kepada tujuan nasional bangsa lndonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan” Melindungi segenap bangsa lndonesia dan seluruh tumpah darah lndonesia dan untuk memajikan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdaiarkan perdamaian abadi dan keaditan sosial.
Dengan dasar tersebut, pemerintah lndonesia memainkan perannya dalam tatanan dunia internasional. Sikap potitit luar negeri lndonesia mulai tampak sejak pertengahan tahun 1950-an. Ketika kondisi Perang Dingin mulai berpindah ke wilayah Asia Tenggara khususnya wilayah lndo-Cina. lndonesia mampu mengambil sikap politik yang tegas dan menyatukan negara-negara di kawasan AsiaTenggara untuk mengatasi konflik yang memanas diwilayah lndo-Cina.
Landasan operasional Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Selain landasan ideal dan konstitusional, terdapat pula landasan operasional politik luar negeri bebas aktif. Landasan operasional politik luar negeri bebas aktif diperlukan agar prinsip bebas aktif dapat dioperasionalkan dalam politik luar negeri lndonesia. Oleh karena itu, landasan operasional politik luar negeri lndonesia senantiasa berubah sesuai kepentingan nasional.
Sejak awal kemerdekaan hingga masa Orde Lama, landasan operasional pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif sebagian besar dinyatakan melalui maklumat-maklumat dan pidato-pidato Presiden Soekarno. Beberapa waktu setelah kemerdekaan, keluar Maklumat Politik Pemerintah tanggal 1 November 194S yang isinya sebagai berikut.
Politik damai dan hidup berdampingan secara damai Tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain. Politik bertetangga baik dan kerja sama dengan semua negara di bidang ekonomi, politik, dan lain-tain.
Selalu mengacu pada piagam PBB dalam melakukan hubungan dengan negara lain.
Pada masa Demokrasi Terpimpin, terjadi perubahan dalam landasan operasional pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif, Landasan operasional politik luar negeri bebas aktif lndonesia terdapat dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945, pasal 11 dan pasal 13 ayat (1)dan (2) UUD 1945; dan Amanat Presiden yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” tang gal 17 Agustus 1 959 atau yang dikenal sebagai “Manifesto Politik Republik I ndonesia.”
Amanat tersebut memuat tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang kebijakan luar negeri lndonesia. Tujuan jangka pendek yaitu melanjutkan perjuangan anti imperialisme ditambah dengan mempertahankan kepribadian lndonesia di tengah-tengah tarikan-tarikan ke kanan dan ke kiri (blok Barat dan blok Timur). Adapun tujuan jangka panjang yaitu melenyapkan imperialisme dan mencapai dasar-dasar bagi perdamaian dunia yang kekal dan abadi.
Adanya kedua tujuan tersebut tidak lepas dari sejarah bangsa lndonesia yang pernah mengalami penjajahan. Walaupun lndonesia sudah merdeka, perjuangan untuk melenyapkan imperialisme belum berakhir sebab masih ada negara-negara yang dianggap imperialis dan kolonialis. lndonesia juga berusaha menghindari keberpihakan pada dua blokyang bersengketa sehingga masuk menjadianggota Gerakan Non-Blok. Dengan kata lain, politik luar negeri Indonesia bukan politik lang terkesan “cuci tangan”, tidak sekadar defensif, tetapijuga aktif dan berprinsip serta berpendirian.
Sifat Politik Luar Negeri Indonesia
Pada masa Orde Baru landasan operasional politik luar negeri indonesia semakin dipertegas melalui beberapa peraturan formal. Adapun peraturan tersebut antara lain Ketetapan MPRS No. Xll/MPRS/1966. Ketetapan tersebut dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1966 dan menyatakan bahwa sifat politik luar negeri Indonesia adalah:
- Bebas aktif, antiimperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengabdi pada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.
Aturan formal lainnya mengenai landasan pelaksanaan politik luar negeri lndonesia yaitu Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973. Adapun isi Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973 sebagai berikut.
- Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya pada kepentingan nasional, khususnya pembangunan ekonomi.
- Mengambil langkah-langkah untnk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya sehingga memungkinkan negara-negara diwilayah ini mampu mengurus masa depannya sendiri melalui pembangunan ketahanan nasional serta memperkuat wadah kerja sama antarnegara di kawasan AsiaTenggara.
- Mengembangkan kerja sama untuk tujuan damai di semua negara dan badan-badan internasional dan lebih meningkatkan perannya dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya
Dalam Ketetapan MPR Rl No. IV/MPR/1978 dijelaskan pula tentang perluasan pelaksanaan politik luar negeri yang ditujukan untuk kepentingan pembangunan disegala bidang. Selain itu, ada pula Ketetapan MPR Rl No. ll/MPFy1983 yang menjelaskan sasaran politik luar negeri lndonesia secara lebih terperinci.
Pada periode Reformasi terjadi perubahan dalam landasan operasional politik luar negeri lndonesia. Secara substantif, landasan operasional politik luar negeri lndonesia dapat dilihat melalui Ketetapan MPR No. lV/MPF/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional periode 1999-2004. Keluarnya ketetapan tersebut dilatarbelakangi”oleh krisis ekonomi dan krisis nasional pada tahun 1997 yang kemudian dapat mengancam integrasi Negara Kesatuan Republik lndonesia. Oleh karena itu, ketetapan tersebut menekankan perlunya reformasidisegala bidang khususnya memberantas segala bentuk penyelewengan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme serta kejahatan ekonomi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Sasaran Politik Luar Negeri Indonesia
Ketetapan MPR No. lV/MPF/1999 juga menetapkan sasaran yang harus dicapai. Adapun sasaran-sasaran tersebut sebagai berikut.
- Menegaskan kembali pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif menuju pencapaian tujuan nasional.
- lkut serta dalam perjanjan internasional dan peningkatan kerja sama untuk kepentingan rakyat lndonesia.
- Memperbaiki performa, penampilan diplomat lndonesia dalam rangka suksesnya pelaksanaan diplomasi
- Meningkatkan kualitas diplomasi dalam rangka mencapai pemulihan ekonomi yang cepat melalui intensifikasi kerja sama regional dan internasional.
- Mengintensifkan kesiapan lndonesia’memasuki era perdagangan bebas.
- Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara tetangga.
- Mengintensifkan kerja sama dengan negara-negara,tetangga dalam kerangka ASEAN dengan tujuan memlihara stabilitas dan kemakmuran di wilayah Asia Tenggara.
Berbagai ketetapan yang dipaparkan di atas menunjukkan landasan petaksanaan politik luar negeri lndonesia. Melalui berbagai undang-undang dan ketetapan MPR di atas secara jelas tampak bahwa arah politik luar negeri lndonesia yang bebas dan aktif; berorientasi untuk kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak segala bentuk penjajahan, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
Sekian pembahasan materi tentang landasan politik luar negeri bebas aktif. Semoga materi yang dibagikan dapat bermanfaat.