Beranda Pendidikan Kewarganegaraan Materi Sistem Pemerintahan Indonesia

Potingan Terkait

Materi Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem Pemerintahan di Indonesia – Setiap negara di seluruh penjuru dunia memiliki sistem pemerintahan. Dan sistem pemerintahan di setiap negara tidaklah sama, tergantung bentuk, kondisi, dan kepribadian bangsanya.

Pada postingan kali ini, Synaoo.com akan memberikan rangkuman materi mengenai Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia (NKRI).

A. Bentuk Negara dan Pemerintahan

1. Bentuk Negara

Bentuk negara terbagi atas dua bagian, yaitu negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).

a. Negara Kesatuan 

Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.

➥Dalam pelaksanaan-nya negara kesatuan terdiri atas dua sistem:

◈ Sistem Sentralisasi.

Sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan di mana seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah tinggal melaksankannya.

◈ Sistem Desentralisasi.

Sistem desntralisasi adalah sistem di mana daerah diberikan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem inilah yang dikenal dengan sebutan otonomi daerah.

➥Ciri-ciri negara kesatuan

◈ Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat.

◈ Negara hanya memiliki satu undangundang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.

◈ Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosia budaya, serta petahanan dan keamanan.

Contoh negara yang berbentuk kesatuan antara lain lndonesia, Filipina, Belanda, italia dan Jepang.


b. Negara Serikat

Negara serikat (federasi) merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian tersebut pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat.

➥Ciri-ciri negara serikat

◈ Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian.

◈ Kepala negara dipilh oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.

◈ Pemerintahan pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusa ke luar dan sebagian ke dalam.

◈ Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentanga dengan pemerintah pusat.

◈ Kepala negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)

Contoh negara yang berbentuk serikat antara lain Amerika Serikat, Australia, lndi Jerman, Brasil, Malaysia, dan Swiss.

Bentuk negara berdasarkan jumlah orang yang memerintah dalam suatu negara

a. Monarki 

Monarki merupakan kata yang berasal dari bahasa Yunani “monos” yang berarti tunggal dan “archein” yang berarti memerintah. Jadi dapat dikatakan bahwa negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah olel satu orang secara turun-temurun.

b. Oligarki 

Oligarki dipahami sebagai negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feodal.

c. Demokrasi 

Negara demokrasi merupakan bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memilih kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.

B. Sistem Pemerintahan Negara

1. Pengertian Sistem Pemerintahan

Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi; suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau Utuh. Didalam suatu sistem terdapat komponen-komponen, yang pada gilirannya merupakan sistem tersendiri, yang mempunyai fungsi masmg-masmg, saling berhubungan satu dengan yang lain menurut pola, tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai tujuan.

Apabila pengertian di atas kita kaitkan dengan sistem pemerintahan, maka kebulatan atau keseluruhan yang utuh itu adalah pemerintahan, sedangkan komponen-komponen itu adalah legeslatif, eksekutif, dan yudikatif, yang telah mempunyai fungsi masing-masing.

Pada gilirannya, legislatif merupakan suatu sistem tersendiri, demikian pula eksekutif dan yudikatif. Ketiga komponen tersebut saling berhubungan satu dengan yang lain mengikuti satu pola, tata, dan norma tertentu. Kesemuanya itu dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan negara, yang lazimnya terumus dalam UUD suatu negara atau dalam dokumen-dokumen lain.

2. Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

Sistem pemerintahan di Indonesia pada dasamya mengacu pada rumusan Undang-Undang Dasar1945. UUD 1945 telah menggariskan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya, sehingga menjadi sebuah acuan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Secara konstitusional, negara kita berdasarkan atas hukum yang demokratis. Di dalamnya dianut supremasi konstitusi. Konstitusi sebagai hukum dasartertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain mengatur aspek-aspek mendasar kenegaraan, seperti prinsip negara hukum dan demokrasi, tujuan dan cita-cita bernegara, pemisahan kekuasaan, hak dan wewenang lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, sistem pemerintahan, dan prinsipprinsip dasar hak asasi manusia.

Begitu pula dengan sistem pemerintahan lndonesia. UUD 1945 telah secara tegas menyatakan bahwa sistem negara Indonesia adalah republik yang berbentuk kesatuan, yang kemudian dikenal dengan NKRI (Negara Kesatuan Republik lndonesia).

Dalam membahas tentang sistem pemerintahan di lndonesia, ada sembilan prinsip pokok yang mendasari penyusunan sistem penyelenggaraan Negara Indonesia yang dapat ditemukan jika kita menelaah pemikiran yang berkembang di kalangan para ahli. Kesembilan prinsip tersebut adalah sebagai berikut.

a. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa 

Merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai seluruh wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai luhur keberagaman menjadi jiwa yang tertanam jauh dalam kesadaran, kepribadian, dan kebudayaan

b. Cita Negara Hukum dan Rule of Law

Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik. Dalam konstitusi ditegaskan bahwa negara lndonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Dalam paham negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara adalah hukum itu sendiri sesuai dengan prinsip The Rule of Low yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum.


c. Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi

lndonesia menganut paham kedaulatan rakyat artinya pemilik kekuasaan tertinggi yang sesungguhnya dalam negara Indonesia adalah rakyat. Kekuasaan itu harus disadari berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bahkan, kekuasaan hendaknya diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat.

Oleh karena itu, prinsip kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum hendaklah diselenggarakan secara beriringan bagaikan dua sisi sebuah mata uang.

d. Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan

Kedaulatan rakyat Indonesia diselenggarakan secara langsung dan melalui sistem perwakilan. Kedaulatan rakyat diwujutkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam MPR yang terdiri dari DPR dan DPD sebagai pemegang kewenangan legislatif; presiden dan wakil presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif; dan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.

e. Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Checks and Balance

Kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif bersifat sama dan sederajat, serta saling mengontrol satu sama lain sesuai dengan prinsip checks and balances.

Dengan demikian, kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, dan dikontrol dengan sebaik-baiknya, sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-baiknya.

f. Sistem Pemerintahan Presidensial

Sesuai dengan UUD1945, Indonesia adalah negara yang menganut sistem presidensial. Namun dalam perjalanan sejarah bangsa, sistem pemerintahan Indonesia juga pernah mengalami perubahan.

g. Persatuan dan Keragaman Prinsip persatuan Indonesia tidak boleh diidentikkan dengan kesatuan. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adaIah merupakan negara persatuan dalam arti negara yang warga negaranya erat bersatu, yang menjamin setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tiada kecuali.


h. Paham Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial

Dalam paham demokrasi sosial, hegara berfungsi sebagai alat kesejahteraan (Welfare state). Walaupun arus kapitalisme senantiasa mendera sebagai dampak dari globalisasi yang kian merebak, namun arah menuju sosialisme juga berkembang sebagai penyeimbang.

i. Cita Masyarakat Madani

Merupakan sebuah cita-cita setiap negara, yakni untuk membentuk masyarakat yang adil, makmur, serta sejahtera. Seperti halnya cita-cita bangsa Indonesia.

3. Sistem Pemerintahan Indonesia pada Awal Kemerdekaan

Sistem pemerintahan yang berlaku di indonesia sejak awal merdeka mengacu pada isi UUD 1945. Apabila kita berbicara mengenai sistem pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan menurut ketentuan UUD 1945 Indonesia bersifat presidensial, dalam arti bahwa para menteri tidak bertanggungjawab kepada badan legislatif, tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden.

Namun, sistem pemerintahan lndonesia pernah mengalami perubahan. yakni menjadi parlementer. Sejak bulan November 1945, berdasarkan maklumat WakiI Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945.

Pengumuman Badan Pekerja tanggal 14 November I 1945, dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 Oktober 1945, tanggungjawab politik terletak ditangan menteri. Inilah titik awal dianutnya sistem pemerintahan parlementer di Indonesia dan bertahan hingga tahun 1959.

Pada saat Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer kondisi politik dalam negeri sangat tidak stabil. Ini terjadi karena sistem parlementer yang dijaIankan di Indonesia diimbangi dengan sistem multipartai. ini berbeda dengan sistem parlementer yang ada di Inggris, di mana dikenal dua partai besar, yang bertindak sebagai penguasa di parlemen dan satunya lagi bertindak sebagai oposisi.

Multipartai yang berlaku saat itu mengakibatkan terjadinya pergantian kabinet berkali-kali, sehingga kondisi politik menjadi tidak stabil. Masing-masing kabinet tidak sampai bertahan tiga tahun lamanya, sebelum program-program yang direncanakan terealisasi, kabinet sudah dijatuhkan oleh mosi tidak percaya dari parlemen. Sehingga sistem pemerintahan parlementer dianggap tidak cocok untuk situasi dan kondisi di Indonesia.

Sejak berlakunya sistem Kabinet Parlementer (14 November 1945) sampai dengan keluamya Dekret Presiden (5 Juli 1959), tercatat beberapa kali pergantian kabinet yang urutannya sebagai berikut.

1) Kabinet Sultan Syahrir.

2) Kabinet Amir Syarifuddin.

3) Kabinet Moh. Hatta.

4) Kabinet Natsir.

5) Kabinet Sukiman.

6) Kabinet Wilopo.

7) Kabinet Ali Sastromijoyo I.

8) Kabinet Burhanuddin Harahap.

9) Kabinet Ali Sastromijoyo ll.

10) Kabinet Djuanda.

Selama sistem pemerintahan parlementer berlangsung, yang seharusnya Perdana Menteri lebih tinggi wewenang dalam menjalankan roda pemerintahan, namun dalam pelaksanaannya presiden tetap ikut ambil bagian dalam menentukan keputusan pemerintahan.

Tiga kali sistem parlementer disisihkan dengan maksud untuk memusatkan kembali kekuasaan di tangan presiden. Faktor penyebabnya adalah tindakan pemerintah yang berupaya mengatasi keadaan darurat di dalam negeri, yaitu sebagai berikut.

◈ Keluarnya Maklumat Presiden untuk mengambil alih kekuasaan dari 28 Juni sampai 2 Oktober 1946, karena adanya penculikan terhadap beberapa anggota kabinet oleh Persatuan Perjuangan.

◈ Maklumat Presiden untuk mengambil alih kekuasaan dari 27 Juni sampai 3 Juli 1947, karena keadaan darurat yang timbul pasca penandatanganan Persetujuan Linggarjati.

◈ Pemberian kekuasaan penuh pada presiden dengan maksud mengatasi pemberontakan PKI Madiun. Hal tersebut terjadi dengan keluarnya undang-undang badan legeslatif (yaitu Badan Pekerja yang bertindak atas nama Komite Nasional).

Tiga hal tersebut menunjukan bahwa Indonesia tidak melaksanakan sistem pamerintahan parlementer secara murni. Puncak beralihnya sistem pemerintahan lndonesia dari parlementer menuju ke presidensial adalah keiuarnya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

Melalui Dekrit tersebut, presiden membubarkan konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945 (perlu diketahui, di era parlementer, konsitusi Indonesia adalah UUDS 1950).

Sejak keluarnya Dekret, praktis pemerintahan diambil alih oleh presiden. Segala kebijakan bersumber atas keputusan presiden, bahkan presiden mempunyai wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan anggota dewan (MPRS, DPRS, DPAS).

Kondisi dimana presiden mempunyai wewenang yang sangat besar, mengindikasikan bahwa pada dasarnya indonesia kembali menanut sistem pemerintahan presidensial.


4. Sistem Pemerintahan Indonesia setelah Adanya Perubahan UUD 1945

UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan, yaitu perubahan pertama tahun 1999 Perubahan kedua tahun 2000, perubahan ketiga tahun 2001, perubahan keempat tahun 2002. Dalam empat kali perubahan itu, UUD 1945 yang asli telah mengalami perubahan materi yang sangat mendasar.

Perubahan pertama UUD 1945 yang disahkan hasilnya pada tanggal 19 Oktober1999, dapat disebut tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat konservatisme dan romantisme di sebagian masyarakat yang cenderung mensakralkan UUD 1945.

UUD 1945 dianggap sesuatu yang suci dan tidak boleh disentuh oleh perubahan sama sekali. inilah yang kemudian menimbulkan sakralisasi negatif terhadap UUD 1945, terlebih pada masa Orde Baru dengan pucuk pimpinan yang tidak tergantikan selama 32 tahun.

Padahal, UUD 1945 sejak awal dibentuknya dapat dikatakan masih bersifat sementara dan dapat berubah mengikuti perkembangan zaman. Terlihat bahwa UUD 1945 yang hanya  terdiri dari 37 pasal, memang hanya memuat aturan-aturan pokok mengenai penyeIenggaraan negara. Penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa;

“Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, terutama pada zaman revolusi lahir-batin sekarang ini. Berhubungan dengan hal itu janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk kepada pikiran-pikiran yang masih bisa berubah. Memang sifat aturan tertulis itu mengikat. Oleh karena itu, makin elastis sifatnya aturan itu; makin buruk. Jadi, kita harus menjaga supaya sistem undang-undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman.

5. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia

a. Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia

Jika ingin membahas tentang sistem pemerintahan negara Republik Indonesia di awal kemerdekaan dan sebelum amandemen UUD1945. maka kita harus merujuk pada Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik lndonesia yang disebut dengan istilah “Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan RI” sebagaimana tercantum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu sebagai berikut.

◈ Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat).

◈ Sistem konstitusional.

◈ Kekuasaan tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat

◈ Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggal

◈ Presiden tidak bertanggung jawab pada Dewan Perwakilan Rakyat

◈ Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawat pada Dewan Perwakiian Rakyat

◈ Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

b. Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia

Isi UUD 1945 yang telah menjadi landasan bernegara di Indonesia, pada dasarnya memiliki beberapa kekurangan yang menyebabkan pemanipulasian undang-undang olei penguasa negara. Dalam implementasi pemerintahan presidensial sebelum perubahan UUD 1945 periode tahun 1999-2002 selalu mengalami sejumlah risiko. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

◈ Kecenderungan otoriter dan terciptanya negara kekuasaan, maklumat. perpres, surat perintah, pada periode 1945-1949 dan 1959-1966, serta sulit merealisasikan negara hukum.

◈ Legitimasi pemerintahan negara bukan melalui mekanisme consent by the governec atau berupa direct mandate

◈ Timbul kerancuan konstitusional dan institusional pemerintahan negara periode 1959-1966. Misalnya, penetapan dan keputusan presiden menjadi dasar “konstitusional” pemerintahan negara dan pembentukan lembaga-lembaga negara setelah Dekret 5 Juli 1959.

◈. Krisis politik dan sulitnya melakukan suksesi kepala negara dan kepala pemerintahan pada periode 1945-1966 dan 1966-1998.

◈ Kontrol ketat oleh pemerintah terhadap sistem demokrasi perwakilan melalui pemaksaan fusi partai, mekanisme recall, litsus, dan kontrol kebebasan pers.

◈ Pemerintahan negara mampu mempertahankan negara-merdeka, bersatu, berdaulat, namun belum mencapai negara-adil, dan negara-makmur.

◈ Lemahnya perlindungan HAM, baik hak politik maupun ekonomi, sosial, dan budaya. .

c. Sistem Pemerintahan Negara yang Dianut oleh UUD 1945

Dalam mengkaji kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan Rl, kita perlu menganalisis kelebihan dan kekurangan UUD 1945 sebagai kerangka bangun sistem pemerintahan itu sendiri. Tulisan berikut ini didasarkan pada studi yang dilakukan oleh beberapa lembaga nasional. Lembaga-lembaga ini mengelompokkan kinerja UUD 1945 dengan kerangka analisis demokrasi menurut permasalahan-permasalahan tertentu yang dianggap erat kaitannya dengan demokrasi, yaitu hak asasi manusia, kekuasaan pemerintahan kekuasaan parlemen, dan kekuasaan kehakiman.

◈ Hak asasi manusia dalam UUD1945
◈ Kekuasaan pemerintahan.
◈ Kekuasaan parlemen.
◈ Kekuasaan kehakiman.

C. Kedaulatan Negara

1. Teori Kedaulatan

Sejak awalnya, teori tentang kekuasaan negara tidak pernah terlepas kaitannya dengan pembahasan siapa yang memegang kekuasaan negara tersebut dan darimana kekuasaan tersebut diperoleh. Hal ini disebabkan negara bukanlah benda mati yang dapat bergerak sendiri, melainkan sebuah organisasi yang diselenggarakan oleh sekelompok orang atas masyarakat dengan tujuan tertentu. Pendapat tersebut juga dapat dipahami bahwa di dalam setiap negara terdapat kekuasaan yang dimiliki negara untuk memaksakan kehendak pada warga negaranya.

Oleh karena itu, pembahasan tentang siapa yang menyelenggarakan negara dan darimana kekuasaan tersebut harus dikaitkan dengan pembahasan teori kekuasaan negara, sehingga dapat memberikan jawaban apakah yang menjadi dasar adanya kekuasaan negara tersebut

Pembahasan teori kekuasaan negara merupakan bagian dari teori negara karena teori kekuasaan negara merupakan turunan dari teori negara. Maka dari itu, di.dalam pembahasan teori kekuasaan negara pasti juga berbicara teori negara. Pemikiran tantang teon negara pun

Sudah dimulai sejak zaman Romawi Kuno sampai zaman modern sekarang ini. Perkembangan ekonomi, budaya dan politikjuga menyebabkan teori negara mengalami perkembangan yang ag. nitikan. Hakikat negara secara sederhana dapat diartikan sebuah organisasi masyarakat, organisasi yang dibentuk karena adanya keinginan hidup besama di dalam pemenuhan kebutuhannya.

Aristoteles yang merupakan seorang ahli filsafat dari yunani mengatakan bahwa padax hakikatnya manusia merupakan makhluk sosial (zoon politikon). Oleh sebab itu, pada manusia terdapat suatu keinginan untuk hidup bersama yang pada akhirnya membentuk suatu negara yang bersifat totaliter. Negara menurut Aristoteles merupakan bentuk tertinggi dari kehidupan bermasyarakat, negara terbentuk secara alamiah. Dalam negara tersebut terdapat kekuasaan terhadap orang lain yang memiliki kewenangan membuat undang-undang. Plato mengidealkan yang memiliki kekuasaan atas negara tersebut adalah seorang filsuf karena hanya filsuf yang dapat melihat persoalan yang sebenarnya didalam kehidupan dan membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

Dasar pemikiran tersebut yang kemudian diadopsi oleh para kaum pemikir gereja yang melahirkan teori hukum kodrat. Menurut teori ini maka kekuasaan tertinggi pada hakekatnya berasal dari Tuhan. Sebagaimana dikatakan Thomas Aquinas, teori hukum kodrat adalah teori. etis dan hukum kodrat apa yang disebut sebagai kewajiban moral. Thomas berpendapat bahwa monarchi adalah bentuk pemerintahan yang terbaik, yang dipimpin oleh seorang raja. Raja memperoleh kekuasaan dari Tuhan, dalam menjalankan pemerintahannya raja mengharapkan anugrah dari Tuhan dan ia selain sebagai penguasa rakyat ia juga merupakan hamba Tuhan.

Pada abad ke-17 dan ke-18, dasar pemikiran kekuasaan-kekuasaan raja mulai mengalami perubahan, dari yang bersifat’ketuhanan menjadi bersifat duniawi. Dasar pemikiran ini salah satunya dikemukakan oleh Thomas Hobbes. Thomas Hobbes menjelaskan bahwa di dalam

keadaan alamiahnya manusia hidup di dalam keadaan yang kacau balau. Thomas Hobbes menggambarkan keadaan ini bahwa manusia yang satu merupakan srigala bagi manusia yang lainnya (homo homini lupus). Jadi dalam keadaan alamiahnya manusia tidak ada ketenteraman hidup, rasa takut menghantui lapisan masyarakat.

Oleh karena itu, manusia membuat perjanjian untuk membentuk negara. Pembentukan negara tersebut bertujuan melindungi kehidupan manusia tersebut. Ketika perjajian itu dilakukan semua hak-hak alamiah mereka diserahkan pada negara, sedangkan negara tidak dibebani kewajiban apapun termasuk untuk dapat dituntut oleh individu. Jadi negara bukanlah patner dalam perjanjian itu, melainkan hasil buahnya.

Berbeda dengan Thomas Hobbes, Jhon Locke menjelaskan bahwa di dalam keadaan alamiah (state of nature), manusia memiliki hak yang sama untuk mempergunakan kemampuan mereka manusia secara alamiah dalam keadaan yang baik. Oleh karena itu. keadaan alamiah tampak sebagai “A state of peace, good will, mutual assistance, and preservation”.

Akan tetapi, kondisi tersebut menjadi berubah manusia mengenai uang. Dengan adanya uang ini, tidak ada lagi batas alamiah yang sanggup menghindari terjadinya akumulasi kekayaan . oleh-sedikit orang. Akumulasi kekayaan oleh sedikit orang ini kemudian menimbulkan keadaan perang (state of war). Dalam situasi yang dikuasai oleh ekonomi uang ini, masyarakat tidak dapat bertahan tanpa pembentukan negara yang menjamin milik pribadi.

Dengan demikian, menurut Locke, negara itu didirikan untuk melindungi hak milik pribadi Negara didirikan bukan untuk menciptakan kesamaan atau untuk mengotrol pertumbuhan milii’ pribadi yang tidak seimbang. tetapi justru untuk tetap menjamin keutuhan milik pribadi yang semakin berbeda-beda besarnya.

Hak milik (property) yang dimaksud disini tidak hanya berupé tanah milik (estates), tetapi juga kehidupan (lives), dan kebebasan (liberties). Locke menyebu hak~hak ini dengan istilah inalienable rights (hak-hak yang tidak asing) dan adanya negara justrt didirikan justru untuk melindungi hak-hak asasi tersebut. Jadi segala kekuasaan yang dimilik negara dimilikinya karena. dan sejauh, didelegasikan oleh para warga negaranya.

Jean Jacques Rousseau menjelaskan di dalam kehidupan alamiahnya manusia hidup secara polos dan mencintai diri secara spontan di mana manusia belum melakukan bertikai ian melainkan keadaan aman dan bahagia.

Pada keadaan ini manusia hidup hanya di dalan pemenuhan kebutuhan pribadinya. Tetapi pada akhirnya keadaan alamiah manusia tidak dapa dipertahankan kembali jika setiap manusia tidak dapat lagi mampu mengatasi keadaan da an menjaga dirinya sendiri.

Oleh karena itu, perlu perubahan pola kehidupannya. Yakni membentul suatu kesatuan dengan menghimpun diri bersama orang lain.

Manusia akan membentuk suatu negara untuk mempertahankan dan melindungi pribadi dan anggotanya, di dalam perkumpulan itu masing-masing menyatu dalam suatu kelompok, tetapi manusia tetap bebas sebagai seorang individu.

Hal ini dapat dikatakan bahwa setiap i individu menyerahkan diri dan seluruh kekuasaannya untuk kepentingan bersama, di bawah kepentingan tertinggi yaitu kehendak umum dan mereka menerima setiap anggotanya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan. Penyerahan kekuasaan ini dapat dikatakan sebagai kontrak sosial, tetapi jika kontrak sosial itu dilanggar maka masingmasing kembali kepada hak-hak alamiah mereka. Hal Ini berarti Rousseau menginginkan adanya kedaulatan rakyat secara menyeluruh.

Berdasarkan pemikiran-pemikiran kekuasaan negara tersebut dapat disimpulkan bahwa pembahasan siapa yang memegang kekuasaan negara dan darimana kekuasaan diperoleh berkaitan dengan kedaulatan. Kedaulatan tersebut dapat dibedakan atas Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulatan Negara, kedaulatan Hukum, dan Kedaulatan Rakyat. Teori-teori kedaulatan tersebut pada dasarnya mempertanyakan hak moral apakah yang dijadikan legitimasi bagi setiap orang atau sekelompok orang atau bagian suatu pemerintahan atau kekuasaan yang dimilikinya, sehingga mempunyai hak untuk memegang dan mempergunakan kekuasaan serta menuntut kepatutan atas kekuasaan dan otoritas yang dimiliki.

Negara lndonesia menganut paham kedaulatan rakyat (People souvereignty). Konsep kebebasan/persamaan dan konsep kedaulatan rakyat merupakan dasar dari demokrasi. Kedaulatan rakyat berarti pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat atau yang dikenal adanya selogan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kedaulatan rakyat indonesia disalurkan dan diselenggarakan melalui prosedure konstitusional. Hal ini menunjukkan bahwa lndonesia adalah Negara Hukum yang Demokratis (Democratischerectsstaat) dan Negara Demokrasi yang berdasar atas Hukum (Constitusional Democracy) yang tidak terpisah satu sama lain, sebagaimana menurut Jimly Asshiddiqie.

Dalam sistem konstitusional Undang-Undang Dasar, pelaksanaan kedaulatan rakyat itu disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi (Constitutional Democracy). Karena itu, prinsip kedaulatan rakyat (Democratie) dan kedaulatan hukum (Nomocratie) hendaklah diselenggarakan secara beriringan sebagai dua sisi dari mata uang yang sama. Untuk itu, Undang-Undang Dasar negara kita menganut pengertian bahwa Negara Indonesia itu adalah Negara Hukum yang Demokratis (Democratische Rectsstaat) dan sekaligus adalah Negara Demokrasi yang berdasar atas Hukum (Constitusional Democracy) yang tidak terpisah satu sama lain. ,

Kedaulatan rakyat diselenggarakan langsung dan melalui sistem peIwakilan. Henry B. Mayo dalam buku Introductions to Democratic Theory mengatakan bahwa sistem politik yang demokrasi ialah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.. Berdasarkan pendapat tersebut, diselenggarakan langsung dan sistem perwakilan diwujudkan melalui pemilihan umum untuk memilih wakil-wakil rakyat. .

Pada “teori negara”, yang menjadi pusat perhatian ialahjawaban terhadap pertanyaan, menigapa di antara manusia yang hidup dalam kelompok-kelompok, dalam paguyuban-paguyuban, ‘ ada seseorang atau sekelompok orang yang dapat memerintah orang lain. Pada “teori negara” yang menjadi pusat perhatian ialah masalah wibawa, kuasa, perintah (Hedgezag, the authority, der herrschalt), dan bagaimana terjadinya.

2. Jenis-Jenis Teori Kedaulatan

a. Kedaulatan Tuhan 

Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) menyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Karena merasa mewakili Tuhan dalam melaksanakan kekuasaan, raja sering merasa berkuasa dan berbuat semaunya, tanpa memikirkan rakyat.

b. Kedaulatan Negara

Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaraiah yang berdaulat Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.

c. Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat (Volks souvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.

d. Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan hukum (Rechts souyereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Peloporteori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats ldee. Menurutkeberadaannya Negara Republik Indonesia menganutteori Kedaulatan Rakyat.

Hal ini berdasarkan atas pengertian dari teori kedaulatan Rakyat yaitu “Adalah suatu kedaulatan di mana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.” Teori ini berdasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang raja atau penguasa itu berasal dari rakyat. Berdasarkan penjelasan tersebut menunjukan bahwa suatu pemerintahan memiliki tanggung jawab terhadap rakyat atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.

Bangsa Indonesiamerupakan negara yang besar dan memiliki masyarakat yang tidak sedikit sehingga sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi tak langsung. Sehingga pelaksanaan demokrasi rakyat menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga pemerintahaan yang menjadi wadah dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi dari teori kedaulatan rakyat. Selain itu juga ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945. “Susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.” Selain itu teori kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia juga ditegaskan dalam Pancasila.

Demikian materi dari Synaoo.com tentang Sistem Pemerintahan NKRI.

Semoga materi ini dapat bermanfaat bagi kita teman-teman.

Selamat Belajar !!!

"Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia"

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Kategori