Beranda Sosiologi Bentuk-Bentuk Perilaku Menyimpang

Potingan Terkait

Bentuk-Bentuk Perilaku Menyimpang

Dalam kehidupan bermasyarakat sering terjadi perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan norma, peraturan, dan adat dalam suatu masyarakat atau yang sering disebut perilaku menyimpang. Terdapat beragam bentuk-bentuk perilaku menyimpang yang sering terjadi.

Berikut ini adalah bentuk-bentuk perilaku menyimpang beserta penjelasannya.

Bentuk-Bentuk Perilaku Menyimpang

1. Penyalahgunaan Narkoba

Narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) adalah sejenis obat bius yang sangat berbahaya jika disalahgunakan karena bisa menimbulkan ketergantungan (addiction) yang kuat. Pengaruh ketergantungan ini seringkali membuat individu tersebut akan melakukan tindakan-tindakan asusila, amoral dan kejahatan. Penggunaan narkoba tanpa pengawasan dapat merusak sistem saraf yang berfungsi sebagai pengendali daya pikir sehingga individu tersebut tidak dapat membedakan perbuatan buruk atau baik, pikiran menjadi tidak rasional, dan menyebabkan seseorang menjadi tidak produktif.

Adapun jenis-jenis narkoba diantaranya opium, ganja, morfin, sabusabu, putaw, dan heroin. Harga dari obat-obatan ini sangat mahal sehingga apabila seseorang sudah mengalami taraf addiction akan melakukan apapun untuk mendapatkan obat-obatan tersebut termasuk melakukan pencurian untuk dapat membeli obat-obatan tersebut. Penyalahgunaan narkoba disebut sebagai perilaku menyimpang karena melanggar norma hukum yang berlaku di masyarakat. Narkoba biasanya digunakan dalam bidang kedokteran yang diatur dalam seperangkat peraturan yang sifatnya formal. Penggunaan narkoba harus di bawah pengawasan yang ketat misalnya oleh seorang dokter sebagai pengobatan atau pembiusan.

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah dalam taraf yang mengkhawatirkan. Sudah banyak korban jiwa dan dilakukan oleh remaja.

Beberapa penelitian menyebutkan alasan mengapa banyak orang menyalahgunakan narkoba sebagai konsumsi harian, antara lain:

  • Melupakan masalah atau kesulitan hidupnya walaupun sifatnya sementara.
  • Menghilangkan rasa takut karena dengan menggunakan narkoba ini seseorang dapat menjadi pribadi yang berani.
  • Menghilangkan rasa malu atau meningkatkan kepercayaan diri.
  • Sebagai gaya hidup (life style).
  • Awalnya hanya untuk coba-coba lama kelamaan ketagihan.

Pengobatan untuk para pecandu ini sangat sulit apalagi sudah sangat lama menggunakan obat-obatan ini. Banyak yang diobati melalui pengobatan alternatif seperti masuk ke pondok pesantren. Secara mental dan fisik seorang pencandu sering mengalami kesakitan.

2. Tawuran Pelajar/Mahasiswa

Gejala tawuran pelajar/mahasiswa merupakan perilaku menyimpang yang sering kita jumpai di kawasan perkotaan. Fenomena ini dulunya biasa terjadi di kalangan pelajar saja tetapi dalam perkembangannya, mahasiswa yang dinilai sebagai agen perubahan bagi masyarakat ikutikutan berkelahi antarmahasiswa dari fakultas lain. Ini sangat memprihatinkan. Karena tawuran pelajar/mahasiswa ini penyebabnya adalah hal yang sepele misalnya, perebutan pacar, tidak ingin dianggap pengecut, sebagai unjuk kekuatan sampai balas dendam.

Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab bersama khususnya sekolah untuk melakukan pembinaan secara intensif dengan pemberian pelajaran yang terkait dengan moralitas dan budi pekerti sehingga peristiwa tawuran antarpelajar tidak terjadi. Perlunya kerja sama antara sekolah dengan pihak luar seperti polisi untuk melakukan pengawasan atau kontrol.

3. Hubungan Seks di Luar Nikah

Perilaku seks yang dilakukan tanpa ikatan pernikahan jelas melanggar norma masyarakat baik norma hukum, norma agama, norma susila maupun norma adat. Penyebab utama dari perilaku ini adalah rendahnya iman dan takwa seseorang. Fenomena maraknya peredaran video porno menambah deretan banyaknya orang-orang yang melakukan hubungan seksual tanpa melalui lembaga pernikahan seperti kumpul kebo, pelacuran, pacaran yang melampaui batas, maupun pemerkosaan.

Seperti yang kalian ketahui bahwa hubungan seks yang bebas dapat mendatangkan malapetaka yang menyebabkan seorang individu mati muda. Munculnya berbagai penyakit karena kebiasaan perilaku seks yang tidak sehat seperti penyakit AIDS dapat menyebabkan kematian karena belum ada obatnya.

Selain itu ada perilaku penyimpangan seksual seperti lesbian, homoseksual dan transeksual yang merupakan perilaku yang melanggar norma-norma masyarakat. Para pelaku penyimpangan seksual ini untuk masa sekarang dapat diterima oleh masyarakat meskipun sering mendapatkan cemoohan dari warga sekitar.

Homoseksual adalah perilaku seseorang yang cenderung tertarik secara seksual pada orang yang berjenis kelamin sama. Untuk seorang pria disebut homoseks dan untuk perempuan disebut lesbian.

Sedangkan transeksual adalah seseorang yang cenderung mengubah karakteristik seksualnya. Hal ini menyangkut konflik batiniah mengenai identitas diri yang bertentangan dengan identitas sosialnya seperti waria.

4. Alkoholisme/Minum-minuman Keras

Perilaku ini hampir sama dengan perilaku penyalahgunaan narkoba.Efek yang ditimbulkan dari minum-minuman keras ini juga menyebabkan orang sulit mengendalikan dirinya baik sosial, fisik maupun psikologis. Orang yang sedang mabuk, tindakan yang dilakukan berada di luar kesadarannya, tidak terkontrol dan sering menimbulkan keributan serta keonaran di masyarakat bahkan sampai pada tindakan pembunuhan.

Nah, kalian sudah mengetahui bentuk-bentuk perilaku menyimpang yang biasa terjadi di dalam masyarakat. Untuk lebih jelasnya apakah bentuk perilaku menyimpang termasuk dalam bentuk kejahatan atau bukan akan diklasifikasi tipe-tipe kejahatan menurut ahli sosiologi.

Light Keller dan Calhoun membedakan tipe kejahatan menjadi empat macam, yaitu:

a. Crimes Without Victims (Kejahatan Tanpa Korban)

Kejahatan yang tergolong dalam kejahatan jenis ini antara lain perjudian, penyalahgunaan narkoba, minum-minuman keras sampai mabuk, atau hubungan seks yang tidak sah. Meskipun perilaku ini tergolong perilaku yang tidak membawa korban tetapi perilaku ini merupakan bentuk kejahatan karena dianggap perbuatan tercela oleh masyarakat. Tetapi perilaku ini kadangkala menimbulkan korban seperti menyetir dalam kondisi mabuk dapat menyebabkan kecelakaan atau pecandu dapat mati karena over dosis.

b. Organized Crime (Kejahatan yang Diorganisasi)

Merupakan kejahatan yang dijalankan untuk memperoleh uang atau kekuasaan dengan jalan melanggar hukum seperti pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri secara ilegal.

c. White-collar Crime (Kejahatan oleh Orang yang Mempunyai Status Tinggi)

Kejahatan yang tergolong dalam kejahatan ini misalnya, korupsi yang dilakukan oleh orang-orang terpandang seperti para pejabat atau pengusaha.

d. Corporate Crime (Kejahatan yang Dilakukan atas Nama Perusahaan)

Merupakan kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian. Bentuk kejahatan seperti ini dibagi menjadi empat yaitu kejahatan terhadap konsumen, kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap pemilik perusahaan, dan kejahatan terhadap karyawan, tergolong dalam kejahatan ini, contognya pemberian upah buruh di bawah standar Upah Minimum Kerja (UMK) yang ditentukan.

Dengan banyaknya bentuk-bentuk perilaku menyimpang yang terjadi di dalam masyarakat menyebabkan kekacauan dalam masyarakat. Ketenangan dalam masyarakat akan terusik dengan adanya perilaku-perilaku yang melanggar norma masyarakat tersebut. Masyarakat membutuhkan pengendalian sosial sebagai bentuk pengawasan terhadap perilaku anggota masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.



"Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia"

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Kategori