Beranda Ekonomi APBN, APBD dan Kebijakan Fiskal - materi ekonomi kelas 11

Potingan Terkait

APBN, APBD dan Kebijakan Fiskal – materi ekonomi kelas 11

APBN, APBD dan Kebijakan Fiskal
A. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
APBN merupakan suatu daftar atau penjelasan secara sistematis dan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Fungsi APBN
a. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi yaitu APBN sebagai sumber anggaran biaya yang harus dikeluarkan negara untuk melaksanakan pembangunan.
b. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi yaitu APBN sebagai penerimaan pemerintah yang disalurkan kembali kepada masyarakat.
c. Fungsi Stabilisasi
Funsi stabilisasi yaitu APBN sebagai sumber anggaran negara yang digunakan untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
d. Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi yaitu APBN sebagai anggaran negara yang digunakan sebagai dasar penetapan pendapatan dan belanja pada tahun berjalan.
e. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan yaitu APBN sebagai anggaran pemerintah yang menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun berjalan.
f. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan APBN sebagai anggaran pemerintah yang menjadi pedoman dalam menilai kesesuaian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Tujuan APBN
a. Memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c. Menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
3. Penerimaan APBN
a. Penerimaan Perpajakan
– Penerimaan pajak dalam negeri terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta cukai.
– Penerimaan pajak perdagangan internasional bersumber dari bea masuk dan pemungutan pajak lain.
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Meliputi pengelolaan sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, dan pendapatan badan layanan umum (BLU).
c. Hibah
Meliputi pemberian barang atau jasa dari pihak lain.
4. Pengeluaran APBN
a. Belanja pemerintah pusat
– Belanja pegawai
– Belanja barang
– Belanja modal
– Pembayaran bunga utang
– Subsidi
– Belanja hibah
– Bantuan sosial
– Belanja lain-lain
b. Belanja daerah
– Dana perimbangan
– Dana otonomi khusus
– Dana penyesuaian
B. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
1. Pengertian APBD
APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang meliputi rencana penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan daerah selama satu tahun.
2. Fungsi APBD
Menurut UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 4, fungsi APBD meliputi fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
3. Penerimaan APBD
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, laba BUMD, laba hasil pengelolaan daerah, dan pendapatan asli daerah yang lain-lain yang sah.
b. Dana Perimbangan
Terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bantuan Hibah (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
c. Pinjaman Daerah
d. Pendapatan lain-lain yang sah.
4. Pengeluaran APBD
Pengeluaran daerah meliputi belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja langsung terdiri atas pelaksanaan urusan pemerintah daerah, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
C. Kebijakan Fiskal (Anggaran)
Kebijakan fiskal untuk mengatasi inflasi diantaranya :
– Mengurangi pengeluaran negara.
– Menghemat pengeluaran pemerintah.
– Mengadakan pinjaman pemerintah.

"Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia"

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Kategori